Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada banyak hasil penelitian atau pemikiran yang bisa diajukan Hak Cipta-nya, misalnya Buku, Paper, Jurnal, Laporan, Skripsi, Tesis, Disertasi, Program Komputer, hasil karya seni dan rupa, dan masih banyak lagi. Namun tidak sedikit orang yang berpura-pura menjadi jasa pengajuan HKI agar memperoleh keuntungan. Padahal, pengajuan HKI ini bisa dilakukan secara online. Namun, pada kesempatan ini saya akan membahas cara mengajukan Hak Cipta "Program Komputer".
PERSYARATAN:
- KTP dan NPWP seluruh pencipta dan yang memegang hak cipta (scan dalam bentuk PDF). Catatan: KTP dan NPWP tetap dipisah filenya. 1 file PDF seluruh KTP pencipta, dan 1 file PDF seluruh NPWP pencipta.
- Formulir Pengajuan (butuh materai 6000 sebanyak 3 buah) (download)
- Surat Pernytataan (butuh materai 6000 sebanyak penerima Hak Cipta) (download)
- Manual Book Program Komputer
- Biaya Pendaftaran Rp600.000 (Cek No 2 point b : http://www.dgip.go.id/tarif-hak-cipta)
CARANYA:
- Silahkan login ke: https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/login
- Jika belum memiliki akun silahkan Register di: https://e-hakcipta.dgip.go.id/
index.php/register - Setelah login. Silahkan pilih Hak Cipta --> Permohonan Baru.
- Silahkan isi Formulir. Setelah isi semua dan pastikan benar, maka klik tombol Submit. Berikut penjelasan cara isi Formulir.
DETAIL
|
|
|
Jenis Permohonan
|
:
|
Umum
|
Jenis Ciptaan
|
:
|
Karya Lainnya
|
Sub-Jenis Ciptaan
|
:
|
Program Komputer
|
Judul
|
:
|
Sesuaikan dengan judul program computer Anda
|
Uraian Singkat Ciptaan
|
:
|
Isi dengan deskripsi program computer
|
Tanggal Pertama Kali diumumkan
|
:
|
Sebaiknya isi dengan tanggal waktu uji coba produk
|
Negara Pertama Kali Diumumkan
|
:
|
Indonesia (sesuaikan jika diumumkan diluar negeri)
|
Kota Pertama Kali Diumumkan
|
:
|
Sesuaikan
|
DATA KUASA
|
Pilih No
|
|
DATA PENCIPTA
|
Isi sesuai jumlah Pencipta da nisi sesuai KTP
|
|
DATA PEMEGANG HAK CIPTA
|
Isi sesuai jumlah Pencipta da nisi sesuai KTP
|
|
LAMPIRAN
|
1. KTP
2. Manual
Book
3. NPWP
4. Surat
Pernyataan dan Formulir
|
PEMERIKSAAN
- Setelah isi formulir dengan baik, kemudian klik Hak Cipta --> Daftar Ciptaan
- Klik Nomor Aplikasi dari HKI yang Anda ajukan, kemudian download file PDF yang ada untuk memeriksa, takutnya ada yang salah. Jika sudah benar, silahkan Anda tulis Kode Billing sebanyak 15 digit tersebut.
- Anda bisa bayar melalui ATM atau Teller dengan menyerahkan kode biling tersebut. INGAT... Kode Billing tersebut hanya berlaku 2 hari, jika lewat 2 hari Anda tidak melakukan pembayaran, maka Kode Blilling tersebut langsung Kadaluarsa dan Anda harus mengisi ulang formulir untuk mendapat Kode Bilillng yang baru.
- Setelah melakukan pembayaran, sering-seringlah Login ke Akun Anda, untuk mengecek progress pengajuan Anda tersebut. Jika ada catatan silahkan langsung diperbaiki.
- Jika pengajuan Anda disetujui (kurang lebih 1 minggu prosesnya, bahkan bisa lebih). Maka akan muncul tombol download Sertifikat di samping tombol Formulir.
Selamat mecoba. Jika ada pertanyaan, Anda bisa tulis komentar di bawah.
No comments:
Write komentar